Punggawa Law Review
Vol. 1 No. 3 (2026): Punggawa Law Review

Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Maqashid Syariah dalam Kebijakan Pembiayaan UMKM pada Perbankan Syariah di Indonesia

Syhlina Rizka Febrianty Febrianty (Universitas Negeri Semarang)
Nailah Hana Sausan (Universitas Negeri Semarang)
Aditya Amzar Thapsuandji (Universitas Negeri Semarang)
Baidhowi (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep prinsip maqashid syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta penerapannya dalam kebijakan pembiayaan UMKM pada perbankan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, dilengkapi studi literatur dari buku, jurnal, dan dokumen resmi terkait hukum ekonomi syariah dan praktik pembiayaan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah berfungsi sebagai kerangka normatif dan filosofis yang menekankan kemaslahatan masyarakat melalui perlindungan terhadap harta, jiwa, akal, keturunan, dan agama. Prinsip ini diterapkan melalui pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan, dengan integrasi pendidikan keuangan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan maqashid syariah tidak hanya memastikan kepatuhan syariah dalam transaksi, tetapi juga memperkuat peran bank syariah sebagai agen pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Implikasi penelitian mencakup kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum ekonomi syariah modern dan arahan praktis bagi perbankan syariah dalam merancang kebijakan pembiayaan UMKM yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Description

Punggawa Law Review is a peer-reviewed academic journal that publishes high-quality original research, conceptual analyses, and critical reviews in the field of legal studies. The journal aims to provide a rigorous scholarly forum for the development of legal knowledge, legal theory, and legal ...