Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep prinsip maqashid syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta penerapannya dalam kebijakan pembiayaan UMKM pada perbankan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, dilengkapi studi literatur dari buku, jurnal, dan dokumen resmi terkait hukum ekonomi syariah dan praktik pembiayaan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah berfungsi sebagai kerangka normatif dan filosofis yang menekankan kemaslahatan masyarakat melalui perlindungan terhadap harta, jiwa, akal, keturunan, dan agama. Prinsip ini diterapkan melalui pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan, dengan integrasi pendidikan keuangan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan maqashid syariah tidak hanya memastikan kepatuhan syariah dalam transaksi, tetapi juga memperkuat peran bank syariah sebagai agen pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Implikasi penelitian mencakup kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum ekonomi syariah modern dan arahan praktis bagi perbankan syariah dalam merancang kebijakan pembiayaan UMKM yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026