Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam bentuk chatbot pada platform e-commerce telah meningkatkan efisiensi pelayanan informasi kepada konsumen, tetapi juga menimbulkan risiko kerugian apabila informasi yang diberikan tidak akurat atau menyesatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan informasi chatbot berbasis Artificial Intelligence serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen karena chatbot merupakan bagian dari sistem layanan yang disediakan dalam kegiatan usahanya. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat didasarkan pada ketentuan hukum perlindungan konsumen, hukum perdata, dan hukum transaksi elektronik. Belum adanya pengaturan khusus mengenai pertanggungjawaban atas kesalahan chatbot berbasis Artificial Intelligence menyebabkan kekosongan norma sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2026