Interaksi antara hukum Islam dan kebijakan kesehatan publik di Indonesia kerap memunculkan dinamika pada ranah implementasi, salah satunya terkait kebijakan skrining pranikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara hukum Islam dan kebijakan kesehatan nasional melalui pendekatan Maqashid Syariah terhadap regulasi skrining pranikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, mengevaluasi bahan hukum primer seperti regulasi kesehatan nasional dan literatur hukum Islam klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi skrining pranikah tidak bertentangan dengan syariat, melainkan selaras dengan prinsip dasar Maqashid Syariah, khususnya aspek Hifzh an-Nasl (perlindungan keturunan) dan Hifzh an-Nafs (perlindungan jiwa). Skrining medis berfungsi sebagai langkah preventif (sadd adz-dzariah) untuk meminimalkan risiko penularan penyakit menular serta kelainan genetik pada calon pasangan dan keturunannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan status skrining pranikah dari sekadar imbauan menjadi persyaratan administratif yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk membangun ketahanan keluarga secara holistik. Harmonisasi ini mempertegas bahwa hukum Islam dan regulasi kesehatan nasional dapat saling melengkapi demi mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah ammah) dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026