Prinsip first to file dijadikan dasar pemberian hak eksklusif atas merek di Indonesia sehingga perlindungan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu melakukan pendaftaran. Seiring berkembangnya ekonomi digital berbagai persoalan seperti trademark squatting dan pendaftaran merek beritikad tidak baik semakin banyak ditemukan sehingga keadilan substantif belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Melalui penelitian ini penerapan prinsip first to file dianalisis serta relevansi Teori Hukum Responsif Nonet dan Selznick dikaji sebagai dasar rekonstruksi penerapannya pada era disrupsi digital. Metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang undangan konseptual dan studi kasus sengketa merek Arc'teryx . Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip first to file masih dipertahankan sebagai instrumen kepastian hukum namun penguatan pemeriksaan itikad baik pengakuan terhadap hak pemakai pertama dan merek terkenal percepatan pembatalan pendaftaran beritikad tidak baik serta penafsiran yang lebih responsif masih perlu dilakukan.
Copyrights © 2026