Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, namun dalam praktiknya masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki izin usaha yang lengkap. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum administrasi negara, khususnya terkait batas kewenangan aparat kepolisian dalam melakukan penertiban usaha. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik kepolisian dalam penertiban izin usaha produsen kerupuk di Kabupaten Kediri serta mengkaji pandangan pelaku UMKM terhadap penerapan hukum administrasi negara dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan aparat kepolisian, pelaku UMKM, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penertiban di lapangan masih menunjukkan kecenderungan pendekatan represif administratif, meskipun secara normatif penertiban perizinan merupakan domain hukum administrasi yang mengedepankan pembinaan. Dari perspektif pelaku UMKM, keterlibatan kepolisian sering dipersepsikan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan kepolisian serta penguatan pendekatan pembinaan berbasis hukum administrasi negara agar tercipta iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026