Perkembangan teknologi kedokteran modern telah menimbulkan berbagai persoalan hukum baru, khususnya terkait penghormatan terhadap hak otonomi pasien dalam menentukan tindakan medis pada kondisi akhir kehidupan (end of life care). Salah satu konsep yang berkembang dalam hukum kesehatan modern adalah living will, yaitu pernyataan kehendak seseorang mengenai tindakan medis yang diinginkan atau ditolak ketika di kemudian hari pasien tidak lagi mampu memberikan persetujuan secara sadar. Maka dalam hukum positif Indonesia, living will belum diatur secara eksplisit demikian menciptakan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum, terutama dalam praktik eutanasia pasif. Studi ini berguna untuk menganalisa kedudukan hukum living will sebagai instrumen perlindungan hak otonomi pasien dalam hukum positif Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap praktik eutanasia pasif berdasarkan kehendak pasien menurut KUHP Nasional. Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan perspektif peraturan UU serta pendekatan konseptual sebagai landasan analitis. Sumber bahan hukum mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya ditelaah denganteknik analisa kualitatif. Temuan studi memperlihatkan prinsip living will secara implisit telah tercermin dalam pengaturan mengenai hak pasien dan informed consent dalam UU No. 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan, tetapi belum memiliki pengaturan khusus mengenai bentuk, prosedur, dan kekuatan hukumnya. Selain itu praktik eutanasia pasif berdasarkan kehendak pasien masih berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 461 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena belum terdapat pengaturan yang membedakan secara tegas antara penghormatan terhadap hak otonomi pasien dan tindakan euthanasia yang dilarang hukum.
Copyrights © 2026