MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Nurali, Nurali (Unknown)
Fathurrohman, Sholahuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2026

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang secara fisik, mental, dan sosial belum mampu melindungi dirinya sendiri, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang khusus dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, tindak pidana terhadap anak masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi, yang menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak belum sepenuhnya berjalan efektif. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius karena tindak pidana terhadap anak tidak hanya melanggar norma hukum pidana, tetapi juga mencederai hak asasi anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak; dan (2) bagaimana upaya hukum penanggulangan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, seperti kepribadian, moral, dan kondisi psikologis, serta faktor eksternal yang meliputi kondisi ekonomi, keluarga, lingkungan sosial, dan budaya yang permisif terhadap kekerasan. Upaya hukum penanggulangan tindak pidana terhadap anak dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal yang saling melengkapi, meliputi upaya preventif melalui pencegahan, upaya represif melalui penegakan hukum pidana, serta upaya rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan anak sebagai korban. Dengan adanya penguatan upaya penanggulangan secara terpadu dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hukum terhadap anak diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Undang-Undang

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...