Penelitian ini mengkaji praktik penyebaran data pribadi oleh debt collector dalam proses penagihan utang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus penelitian diarahkan pada bentuk dan pola penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector, serta analisis yuridis terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan utang dan menilai implikasi hukumnya berdasarkan kerangka normatif UU ITE dan KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta laporan pengaduan konsumen terkait praktik penagihan utang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran data pribadi oleh debt collector dilakukan secara sistematis, baik melalui penyebaran langsung kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur maupun melalui media elektronik dan konten digital. Praktik tersebut umumnya bertujuan memberikan tekanan psikologis dan sosial kepada debitur. Ditinjau dari UU ITE, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip persetujuan dan perlindungan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) serta berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3). Sementara itu, dalam kerangka KUHP, praktik penyebaran data pribadi berkaitan dengan perlindungan kehormatan dan larangan perbuatan yang bersifat memaksa. Penelitian ini menegaskan bahwa penyebaran data pribadi oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum yang memiliki implikasi serius terhadap perlindungan hak privasi debitur
Copyrights © 2026