Krisis lingkungan akibat banjir dan longsor besar di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.000 jiwa telah memicu perubahan fundamental dalam tata kelola sektor sumber daya alam di Indonesia. Kebijakan tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan pelanggar regulasi menandai pergeseran paradigma menuju orientasi keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mengenai dinamika respons multi-aktor, proses pemulihan legitimasi organisasi melalui social license to operate, serta integrasi prinsip Environmental, Social, Governance (ESG). Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif interpretif dengan metode studi kasus eksploratif, data penelitian dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap empat responden kunci dan analisis data sekunder dari periode tahun 2022 hingga 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis ini memicu tekanan regulasi yang kuat, memunculkan legitimacy gap yang menurunkan legitimasi sosial perusahaan, serta mendorong transformasi model bisnis industri berbasis ekstraktif. Integrasi aspek ESG terbukti esensial berfungsi sebagai alat mitigasi risiko yang efektif, meningkatkan keunggulan kompetitif, serta memulihkan kembali kepercayaan para pemangku kepentingan. Melalui perspektif manajemen strategis syariah, krisis ini menegaskan pentingnya implementasi nilai keadilan ('adl), amanah, dan kemaslahatan secara nyata dalam aktivitas bisnis. Kesimpulannya, krisis lingkungan bukan sekadar ancaman operasional, melainkan menjadi titik balik strategis bagi organisasi untuk melakukan transformasi total menuju praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, inklusif, dan beretika.
Copyrights © 2026