Penelitian ini mengkaji fenomena hukum korban tindak pidana perdagangan orang memiliki perlindungan hukum berupa hak restitusi. Restitusi bertujuan untuk memulihkan korban dengan cara pelaku membayar sejumlah uang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas apa yang telah diperbuatnya. Hak restitusi korban diatur dalam Pasal 48-50 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode penelitian yang penelitian hukum normatif empiris. Kombinasi pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum dapat memberikan hasil yang lebih komprehensif dan valid. Hasil penelitian mekanisme pengajuan tuntutan restitusi seharusnya atas permintaan korban atau ahli warisnya selanjutnya penuntut umum menyampaikan permohonan restitusi dari korban atau ahli warisnya bersama dengan tuntutan pidana yang diajukan yang oleh pihak penyidik yang sebelumnya sudah memasukkan permohonan restitusi bagi korban atau ahli warisnya saat dilakukan penyidikan dengan peran aktif yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengajukan atau menentukan besarnya nilai kerugian korban hal ini berdasarkan Pasal 7 (ayat) 1 Undang -undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban karena LPSK merupakan lembaga yang diberikan tugas dan wewenang khusus dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bantuan kepada korban atau ahli warisnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan Penerapan restitusi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti dalam putusan Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Kpg menggambarkan pergeseran pendekatan dari sekadar penghukuman terhadap pelaku kepada pemulihan korban kepada keadaan semula. Restitusi tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi finansial atas kerugian materiil yang dialami korban tindak pidana, melainkan juga memulihkan martabat dan kesejahteraan psikologis korban.
Copyrights © 2026