Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODUS OPERANDI DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Jenhar Mellu; Rudepel Leo; Orpa Manuain
IKRA-ITH ABDIMAS Vol. 10 No. 2 (2026): IKRAITH-ABDIMAS Vol 10 No 2 Juli 2026
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberitaan tentang perdagangan manusia pada beberapa waktu terakhir ini di Indonesia semakin marak dan menimbulkan keprihatinan tersendiri. Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang serius terhadap kehidupan manusia dan kemanusiaan,mengingat kasus perdagangan orang semakin hari semakin luas dan semakin rumit modus operandinya, sehingga di butuhkan upaya yang komprehensif untuk menanggulangi masalah ini sebagaimana sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui modus operandi dalam kejahatan perdagangan orang (human trafficking) dan (2) mengetahui upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan kualitatif yang didasarkan pada data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dengan 3 responden dan studi kepustakaan, kemudian data ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat: (1) Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini adalah pelaku menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan, menjanjikan akan diberikan gaji, menipu dan merekrut korbantanpa sepengetahuan orang tua dan tanpa dilengkapi dokumen resmi, proses pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lainnya, pelaku lebih dari satu orang. (2) Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh pihak Polres adalah upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif.Kata kunci: Modus Operandi, Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana Perdagnagan Orang.
Analisis Penerapan Hak Restitusi Bagi Korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Sisera Semida Naomi Nenohayfeto; Jimmy Pello; Orpa Manuain
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9838

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena hukum korban tindak pidana perdagangan orang memiliki perlindungan hukum berupa hak restitusi. Restitusi bertujuan untuk memulihkan korban dengan cara pelaku membayar sejumlah uang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas apa yang telah diperbuatnya. Hak restitusi  korban diatur dalam Pasal 48-50 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode penelitian yang penelitian hukum normatif empiris. Kombinasi pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum dapat memberikan hasil yang lebih komprehensif dan valid. Hasil penelitian mekanisme pengajuan tuntutan restitusi seharusnya atas permintaan korban atau ahli warisnya selanjutnya penuntut umum menyampaikan permohonan restitusi dari korban atau ahli warisnya bersama dengan tuntutan pidana yang diajukan yang oleh pihak penyidik yang sebelumnya  sudah memasukkan  permohonan restitusi bagi korban atau ahli warisnya saat dilakukan penyidikan dengan peran aktif yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengajukan atau menentukan besarnya nilai kerugian korban hal ini berdasarkan Pasal 7 (ayat) 1 Undang -undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban karena LPSK merupakan lembaga yang diberikan tugas dan wewenang khusus dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bantuan kepada korban atau ahli warisnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan Penerapan  restitusi dalam  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti dalam putusan Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Kpg menggambarkan pergeseran pendekatan dari sekadar penghukuman terhadap pelaku kepada pemulihan korban kepada keadaan semula. Restitusi tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi finansial atas kerugian materiil yang dialami korban tindak pidana, melainkan juga memulihkan martabat dan kesejahteraan psikologis korban.