Pelabuhan Penyeberangan Ketapang merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan tersibuk di Indonesia yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Bali melalui jalur Ketapang-Gilimanuk. Tingginya intensitas lalu lintas kapal di pelabuhan ini menuntut sistem telekomunikasi pelayaran yang andal, yang diselenggarakan oleh Local Port Service (LPS) sebagai pusat komunikasi dan pengawasan kapal. LPS beroperasi selama 24 jam penuh dengan mengandalkan radio VHF, Automatic Identification System (AIS), CCTV, Electronic Navigation Chart (ENC), serta berbagai perangkat pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kondisi aktual sistem peralatan dan bangunan LPS Pelabuhan Ketapang serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 4937 Tahun 2022 tentang Standar Peralatan dan Perawatan LPS di Pelabuhan Penyeberangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi prasarana LPS Pelabuhan Ketapang belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Beberapa peralatan utama seperti radio VHF dan sensor meteorologi memerlukan kalibrasi dan perawatan, sistem pemeliharaan masih bersifat reaktif tanpa inspeksi harian yang terdokumentasi, serta kondisi fisik bangunan mengalami kerusakan yang mengganggu efektivitas operasional. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko miskomunikasi dan menurunnya kualitas pengawasan lalu lintas kapal. Oleh karena itu, diperlukan standardisasi sistem pemeliharaan preventif, modernisasi peralatan, dan revitalisasi infrastruktur bangunan LPS secara menyeluruh guna menjamin keselamatan dan kelancaran pelayaran di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
Copyrights © 2026