Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Sistem Peralatan dan Gedung Local Port Service (LPS) pada Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Amukti Pangestu; Kadek Cintya Dwi Kamaswara; Kinandar Kinandar; R.Caesario Boing
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10216

Abstract

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan tersibuk di Indonesia yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Bali melalui jalur Ketapang-Gilimanuk. Tingginya intensitas lalu lintas kapal di pelabuhan ini menuntut sistem telekomunikasi pelayaran yang andal, yang diselenggarakan oleh Local Port Service (LPS) sebagai pusat komunikasi dan pengawasan kapal. LPS beroperasi selama 24 jam penuh dengan mengandalkan radio VHF, Automatic Identification System (AIS), CCTV, Electronic Navigation Chart (ENC), serta berbagai perangkat pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kondisi aktual sistem peralatan dan bangunan LPS Pelabuhan Ketapang serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 4937 Tahun 2022 tentang Standar Peralatan dan Perawatan LPS di Pelabuhan Penyeberangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi prasarana LPS Pelabuhan Ketapang belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Beberapa peralatan utama seperti radio VHF dan sensor meteorologi memerlukan kalibrasi dan perawatan, sistem pemeliharaan masih bersifat reaktif tanpa inspeksi harian yang terdokumentasi, serta kondisi fisik bangunan mengalami kerusakan yang mengganggu efektivitas operasional. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko miskomunikasi dan menurunnya kualitas pengawasan lalu lintas kapal. Oleh karena itu, diperlukan standardisasi sistem pemeliharaan preventif, modernisasi peralatan, dan revitalisasi infrastruktur bangunan LPS secara menyeluruh guna menjamin keselamatan dan kelancaran pelayaran di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
Perencanaan Instalasi VHF Transceiver di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk Keselamatan Pelayaran Theresia Br Siagian; Egriansyah Egriansyah; Fikron Ulya; R.Caesario Boing
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10410

Abstract

Keterbatasan sistem komunikasi radio di lintasan penyeberangan Ulee Lheue–Balohan telah menimbulkan dampak nyata terhadap keselamatan jiwa.  Keterbatasan sistem komunikasi radio di lintasan penyeberangan Ulee Lheue–Balohan mengindikasikan adanya kelemahan dalam koordinasi darurat, sebagaimana tercermin dalam tiga insiden penyelamatan pada periode 2023–2025. KMP Aceh Hebat 2 dan KMP BRR masih mengandalkan perangkat VHF handheld berdaya 5–6 watt tanpa base station darat, sehingga jangkauan efektif komunikasi hanya mencapai 3,1 mil laut dari total 16 mil laut lintasan. Guna merumuskan solusi teknis yang sesuai regulasi, diterapkan pendekatan mixed methods melalui Importance-Performance Analysis (IPA) berbasis kuesioner skala Likert 1–5 kepada 15 responden ahli, serta kalkulasi teknis meliputi radio horizon dan link budget. Hasil IPA mengidentifikasi tiga atribut prioritas utama: jangkauan VHF tanpa dead zone (gap −1,60), ketersediaan base station permanen (gap −1,33), dan integrasi dengan Basarnas/SAR/VTS (gap −1,53). Perhitungan teknis menunjukkan bahwa pemasangan base station 25 watt pada ketinggian antena 20 meter meningkatkan jangkauan menjadi 18,6 mil laut dengan link margin +51,20 dB, melampaui kebutuhan operasional. Perencanaan teknis mencakup instalasi VHF base station serta ruang operasional 2×3 meter mengacu pada standar IALA No. 1117, IMO GMDSS, dan Permenhub Nomor 4 Tahun 2023. Implementasi rancangan ini diproyeksikan menutup dead zone komunikasi sepanjang 12,9 mil laut dan memastikan respons darurat terstruktur dengan waktu respons awal maksimal 3 menit.