Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pelayanan hukum dan kenotariatan. Digitalisasi kenotariatan atau Cyber Notary muncul sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat yang menghendaki pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berbasis teknologi. Meskipun konsep Cyber Notary telah memperoleh pengakuan melalui Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala normatif akibat belum adanya pengaturan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan digitalisasi kenotariatan dalam perspektif hukum progresif, mengkaji disharmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menganalisis digitalisasi kenotariatan sebagai bentuk pembaharuan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi kenotariatan telah memperoleh dasar hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan, namun pengaturannya masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Selain itu, terdapat disharmonisasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama terkait kehadiran fisik para pihak, penggunaan dokumen elektronik, dan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta autentik. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaharuan regulasi yang lebih komprehensif guna mendukung implementasi Cyber Notary serta mewujudkan pelayanan kenotariatan yang modern, adaptif, dan tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di era transformasi digital yang terus berkembang pesat, sejalan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat modern.
Copyrights © 2026