Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif melalui pelaksanaan audit internal yang berkualitas. Kualitas audit internal menjadi salah satu indikator keberhasilan fungsi pengawasan, sehingga perlu diketahui faktor-faktor yang dapat memengaruhinya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh perencanaan audit, independensi auditor, dan kompetensi auditor terhadap kualitas audit internal pada APIP di lingkungan Kementerian Kelompok III sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi Kementerian Negara. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada auditor APIP. Pemilihan responden dilakukan menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 84 auditor yang memenuhi kriteria penelitian. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode regresi linier berganda dengan bantuan aplikasi IBM SPSS Statistics 32. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan audit dan independensi auditor memiliki pengaruh positif terhadap kualitas audit internal. Sebaliknya, kompetensi auditor tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit internal. Selain itu, secara bersama-sama perencanaan audit, independensi auditor, dan kompetensi auditor terbukti berpengaruh terhadap kualitas audit internal. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan audit internal pada APIP tidak hanya dipengaruhi oleh kemampuan auditor, tetapi juga oleh kualitas proses perencanaan audit serta kemampuan auditor dalam menjaga sikap independensi auditor selama menjalankan tugas pengawasan.
Copyrights © 2026