Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena masih terjadinya berbagai kecurangan di lembaga penegak hukum yang melibatkan pihak internal maupun eksternal organisasi. Lembaga penegak hukum sejatinya menjadi tolok ukur dalam upaya pencegahan kecurangan bagi instansi pelayanan publik lainnya, namun beberapa tindakan kecurangan yang terjadi telah mengakibatkan kerugian yang meluas, baik kerugian finansial maupun reputasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan whistleblowing system, good governance, dan budaya organisasi terhadap upaya pencegahan kecurangan yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif melalui penyebaran kuesioner kepada pegawai KPK di unit kerja terkait. Pemilihan responden dilakukan dengan teknik purposive sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 90 responden yang dinilai telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Data kemudian diolah menggunakan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan software SmartPLS4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya organisasi merupakan faktor paling signifikan dalam pencegahan kecurangan, sama halnya dengan variabel good governance yang berpengaruh signifikan positif dalam pencegahan kecurangan, sementara whistleblowing system tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pencegahan kecurangan. Temuan ini mengindikasikan bahwa untuk membangun mekanisme pencegahan kecurangan yang efektif, diperlukan budaya organisasi yang menekankan nilai integritas dan didukung oleh kebijakan yang berorientasi pada nilai tersebut. Langkah preventif tersebut perlu diimbangi dengan langkah detektif berupa penerapan whistleblowing system yang aktif dan dipercaya oleh penggunanya.
Copyrights © 2026