Perkembangan teknologi kecerdasan buatan, khususnya deepfake, menghadirkan tantangan baru terhadap implementasi cyber notary di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis ancaman manipulasi identitas digital terhadap keotentikan akta, bentuk pertanggungjawaban hukum notaris, kelemahan regulasi deteksi fraud biometrik, serta kontradiksi yuridis antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan rezim hukum transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui penelaahan terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi dan praktik cyber notary di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi deepfake mendekonstruksi asas verschijnen dan mengaburkan pemenuhan unsur “di hadapan” notaris sebagaimana dipersyaratkan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Manipulasi identitas visual dan auditori berpotensi menimbulkan cacat kehendak berupa penipuan, sehingga akta kehilangan kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil. Pertanggungjawaban notaris didasarkan pada prinsip liability based on fault dan hanya dapat dibebankan apabila terdapat kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi prinsip kehati-hatian. Penelitian ini juga menemukan adanya kekosongan pengaturan mengenai liveness detection, teknologi anti-spoofing, integrasi data kependudukan, serta batas pertanggungjawaban notaris. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi UUJN dan UU ITE melalui rekonstruksi regulasi cyber notary berbasis Functional Equivalence Theory. Rekonstruksi tersebut mencakup redefinisi frasa “menghadap” agar mencakup kehadiran virtual yang andal, penerapan autentikasi biometrik berlapis, penggunaan sertifikat elektronik tersertifikasi, pembangunan infrastruktur kenotariatan digital nasional, serta penetapan kegagalan deteksi manipulasi identitas tingkat lanjut sebagai risiko siber sistemik yang tidak otomatis membebani notaris guna menjamin kepastian hukum, perlindungan data pribadi, dan kepercayaan publik dalam transaksi elektronik nasional.
Copyrights © 2026