Globalisasi perdagangan internasional telah membuka peluang ekonomi yang terus berkembang bagi berbagai pelaku bisnis, termasuk perempuan. Namun, perluasan akses pasar global ini tidak selalu disertai dengan akses yang sama terhadap keadilan dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Studi ini meneliti akses terhadap keadilan bagi pelaku bisnis perempuan dalam mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional berdasarkan Lex Mercatoria, sebuah sistem hukum transnasional yang berkembang dari kebiasaan, prinsip, dan praktik perdagangan internasional di luar kerangka hukum nasional. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan konseptual. Fokus penelitian diarahkan pada dua isu utama: peran Lex Mercatoria dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi pelaku bisnis perempuan dan penerapan prinsip-prinsip keadilan gender dalam mekanisme Lex Mercatoria. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Lex Mercatoria secara normatif dan tekstual bersifat netral gender, penerapannya masih mengandung bentuk pseudo-netralitas karena beroperasi berdasarkan asumsi kapasitas, sumber daya, dan posisi tawar yang sama dari para pihak, yang pada kenyataannya tidak selalu dimiliki secara sama oleh perempuan. Dari perspektif Teori Hukum Feminis dan CEDAW, mekanisme arbitrase internasional sebagai instrumen utama Lex Mercatoria masih menghadapi berbagai hambatan struktural, termasuk biaya arbitrase yang tinggi, representasi perempuan yang rendah sebagai arbiter, akses terbatas terhadap informasi hukum, dan tidak adanya klausul dan prosedur yang responsif terhadap kebutuhan perempuan. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan diperlukan melalui penafsiran ulang prinsip itikad baik, pemberian keringanan biaya arbitrase, peningkatan representasi perempuan dalam forum arbitrase, pelatihan kepekaan gender bagi arbiter, dan pengembangan klausul kontrak model yang responsif gender untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif dan adil.
Copyrights © 2026