Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk hubungan kerja baru, termasuk pekerjaan freelance yang menawarkan fleksibilitas bagi pekerja maupun perusahaan. Di balik fleksibilitas tersebut, masih terdapat berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak atas upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja freelance dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan deskriptif untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi perlindungan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah merupakan hak dasar pekerja yang harus memperoleh perlindungan hukum. Meskipun ketentuan mengenai upah bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan, pekerja freelance masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan khusus yang komprehensif. Kondisi tersebut menyebabkan pekerja freelance rentan mengalami keterlambatan pembayaran upah, pemotongan upah secara sepihak, maupun tidak dibayarkannya hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Penelitian ini juga menemukan bahwa apabila hubungan kerja freelance memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif, jelas, dan responsif terhadap perkembangan dunia kerja modern guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas upah bagi pekerja freelance di Indonesia. Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif dari pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum para pihak dalam hubungan kerja agar hak pekerja dapat terlindungi secara optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026