Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Notaris dalam membuat akta wasiat yang tidak sesuai dengan pembagian waris Islam, akibat hukum terhadap keabsahan akta wasiat tersebut, serta implikasi yuridis bagi Notaris. Permasalahan muncul karena Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat akta autentik berdasarkan kehendak para pihak, sedangkan Kompilasi Hukum Islam membatasi pemberian wasiat kepada ahli waris dan membatasi nilai wasiat paling banyak sepertiga dari harta peninggalan, kecuali memperoleh persetujuan seluruh ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat yang bertentangan dengan Pasal 195 ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam mengandung cacat materiil yang tidak menghilangkan sifat autentik akta, tetapi dapat menjadi dasar pembatalan melalui putusan Pengadilan Agama. Notaris pada prinsipnya tidak diperbolehkan membuat akta wasiat yang menyimpang dari ketentuan tersebut, kecuali seluruh ahli waris memberikan persetujuan secara sadar dan sukarela. Apabila Notaris tetap membuat akta tanpa memenuhi persyaratan tersebut dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, administratif, dan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Notaris tidak hanya berkedudukan sebagai pembuat akta autentik, tetapi juga sebagai legal filter yang wajib memastikan kesesuaian substansi akta dengan hukum waris Islam melalui penerapan prinsip due diligence, sehingga kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, integritas profesi kenotariatan, dan keadilan bagi seluruh pihak dapat diwujudkan secara seimbang dalam praktik pembuatan akta wasiat di Indonesia yang berlandaskan hukum nasional serta prinsip-prinsip hukum Islam secara konsisten dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026