Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana layanan PayLater, terutama Shopee PayLater, jika ditinjau dari sudut pandang hukum Islam modern (fikih muamalah kontemporer), sekaligus melihat pengaruhnya terhadap kebiasaan belanja berlebihan di kalangan mahasiswa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam, terutama konsep riba, gharar, dan maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Shopee PayLater berpotensi mengandung unsur riba apabila terdapat tambahan pembayaran, bunga, atau denda keterlambatan yang menghasilkan keuntungan bagi penyedia layanan. Selain itu, unsur gharar dapat muncul apabila informasi mengenai biaya, tenor, mekanisme pembayaran, konsekuensi keterlambatan, dan ketentuan lainnya tidak disampaikan secara jelas dan transparan kepada pengguna. Dari sisi perilaku konsumen, kemudahan akses, proses transaksi yang cepat, penundaan pembayaran, serta berbagai promosi mendorong mahasiswa melakukan pembelian secara impulsif dan berlebihan. Perilaku tersebut dipengaruhi oleh faktor internal, seperti rendahnya pengendalian diri, keinginan memenuhi gaya hidup, dan dorongan emosional, serta faktor eksternal, seperti pengaruh teman sebaya, media sosial, influencer, dan program promosi. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan PayLater perlu disertai literasi keuangan, pemahaman akad, dan kesadaran terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam. Mahasiswa perlu mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan membayar, serta risiko transaksi agar penggunaan PayLater tetap bijak, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan dampak finansial yang merugikan dalam kehidupan sehari-hari maupun pada masa mendatang.
Copyrights © 2026