Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi swasta atas pengungkapan rekam medis pasien dalam proses klaim. Rekam medis memiliki fungsi klinis, administratif, pembiayaan, dan pembuktian, namun memuat data kesehatan yang bersifat sensitif sehingga tunduk pada prinsip kerahasiaan. Di lapangan, kebutuhan verifikasi klaim, pencegahan kecurangan, dan persetujuan umum dalam polis kerap mendorong permintaan informasi yang berlebihan serta meningkatkan risiko penyalahgunaan, terutama pada rekam medis elektronik yang mudah disalin. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap regulasi kesehatan, rahasia kedokteran, rekam medis elektronik, asuransi, dan pelindungan data pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa akses asuransi terhadap informasi medis harus berdasar hukum yang sah, terutama persetujuan tertulis yang spesifik, serta dibatasi pada data yang relevan sesuai tujuan klaim (minimalitas dan pembatasan tujuan). Setelah menerima data, asuransi memikul kewajiban keamanan, pembatasan akses internal, dan akuntabilitas sebagai pengendali/pengelola data, dengan konsekuensi sanksi administratif, perdata, dan pidana apabila terjadi pengungkapan atau penggunaan melawan hukum. Penelitian merekomendasikan standar surat kuasa yang rinci, SOP pelepasan informasi, audit jejak akses, pengawasan vendor, serta retensi dan pemusnahan dokumen klaim yang terukur. Selain itu, pembagian tanggung jawab antara rumah sakit dan asuransi perlu ditegaskan agar pemulihan bagi pasien tidak terhambat oleh saling lempar kewenangan.
Copyrights © 2026