Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi perpajakan dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) bukan pegawai yang memperoleh penghasilan melalui Shopee Affiliate Program. Pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah afiliator menimbulkan kebutuhan akan pemahaman kewajiban perpajakan, khususnya terkait penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif kausal. Sampel berjumlah 120 responden yang dipilih melalui teknik purposive sampling berdasarkan kriteria sebagai pelaku Shopee Affiliate, memiliki penghasilan afiliasi, terdaftar sebagai WPOP bukan pegawai, serta memiliki kewajiban atau pengalaman melaporkan SPT Tahunan. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner daring dan dianalisis melalui uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien regresi sebesar 0,301 dan nilai signifikansi 0,000. Kesadaran pajak juga berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien sebesar 0,479 dan nilai signifikansi 0,000. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan WPOP bukan pegawai, dengan nilai F sebesar 79,679 dan signifikansi 0,000. Nilai R Square sebesar 0,577 menunjukkan bahwa literasi perpajakan dan kesadaran pajak menjelaskan 57,7% variasi kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya edukasi perpajakan digital dan penguatan kesadaran sukarela untuk meningkatkan kepatuhan afiliator.
Copyrights © 2026