Pemahaman terhadap ayat-ayat ekonomi dalam Al-Qur'an memerlukan pendekatan penafsiran yang tepat agar kandungan hukum, nilai, dan tujuan syariat dapat dipahami secara komprehensif serta diterapkan pada perkembangan ekonomi kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis metode dan corak tafsir dalam memahami ayat-ayat tentang riba, zakat, infak, sedekah, distribusi kekayaan, dan prinsip keadilan ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur'an, kitab-kitab tafsir, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif-analitis dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode tahlili, ijmali, muqaranah, dan mawdu'i memiliki karakteristik yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mengungkap makna tekstual, konteks historis, ketentuan hukum, dan tujuan sosial ayat-ayat ekonomi. Corak tafsir bahasa, fiqih, sosial kemasyarakatan, ilmiah, dan akhlak juga memperluas pemahaman terhadap praktik muamalah. Larangan riba menegaskan perlindungan dari eksploitasi, sedangkan zakat, infak, dan sedekah berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan dan penguatan solidaritas sosial. Integrasi metode dan corak tafsir menghasilkan pemahaman yang lebih utuh, kontekstual, dan adaptif terhadap transaksi digital, lembaga keuangan syariah, serta berbagai persoalan ekonomi modern. Penelitian ini menegaskan bahwa nilai keadilan, keseimbangan, transparansi, tanggung jawab, dan kemaslahatan merupakan landasan utama bagi pengembangan sistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Temuan tersebut dapat menjadi dasar konseptual bagi pengembangan kajian tafsir ekonomi dan praktik ekonomi syariah yang responsif terhadap perubahan zaman.
Copyrights © 2026