Penelitian ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedural dan substansial Keputusan Kelayakan Izin Lingkungan yang diterbitkan bagi PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Awyu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/TUN/LH/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Keputusan Kelayakan Izin Lingkungan bagi PT Indo Asiana Lestari mengandung cacat prosedural karena tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat adat secara bermakna (meaningful participation) dan asas keterbukaan informasi publik. Selain itu, keputusan tersebut juga bertentangan dengan asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) karena tidak mempertimbangkan secara memadai dampak ekologis dan sosial terhadap wilayah hutan adat. Dari aspek perlindungan hukum, putusan mayoritas Majelis Hakim Agung dalam Putusan Nomor 458 K/TUN/LH/2024 lebih menitikberatkan pada keadilan formal melalui penolakan permohonan kasasi atas dasar daluwarsa tenggang waktu pengajuan gugatan tanpa memeriksa pokok sengketa. Sebaliknya, dissenting opinion Hakim Agung menekankan pentingnya keadilan substantif dengan menyatakan adanya pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk tidak terpenuhinya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Temuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Copyrights © 2026