Kerusakan lingkungan di kawasan pedesaan menunjukkan tren yang meningkat akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap regulasi pengelolaan sumber daya alam. Fenomena ini juga terjadi di Desa Sisumut, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dimana aktivitas perkebunan dan pembukaan lahan yang tidak memperhatikan aspek hukum lingkungan memicu degradasi ekosistem, seperti pencemaran aliran sungai, penurunan kualitas tanah, serta berkurangnya tutupan vegetasi. Permasalahan utama terletak pada kesenjangan antara ketersediaan regulasi dan implementasinya di tingkat desa yang dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum, keterbatasan akses informasi, serta belum optimalnya peran kelembagaan lokal dalam pengawasan lingkungan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum lingkungan masyarakat secara partisipatif sebagai upaya preventif dalam mencegah kerusakan lingkungan desa secara berkelanjutan. Pelaksanaan dilakukan melalui Model Community-Based Environmental Law Awareness dengan pendekatan partisipatif yang meliputi sosialisasi regulasi, pelatihan berbasis kasus, pembentukan kelompok pemantau lingkungan berbasis masyarakat, serta pendampingan penyusunan peraturan desa terkait pengelolaan lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum lingkungan, tumbuhnya kesadaran kolektif dalam pengawasan pemanfaatan lahan, serta terbentuknya forum masyarakat sebagai mekanisme kontrol sosial dan mitigasi dini kerusakan lingkungan. Implikasi kegiatan ini memperkuat kapasitas hukum masyarakat secara berkelanjutan dan memberikan model yang adaptif serta berpotensi direplikasi dalam konteks desa lain dengan karakteristik serupa.
Copyrights © 2026