Karya arsiktektur merupakan salah satu bagian dari hak cipta pembuatnya namun maraknya praktik penggandaan dan re-design karya arsitektur tanpa izin untuk kepentingan komersial yang berpotensi melanggar hak cipta serta merugikan pencipta baik secara moral maupun ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap karya arsitektur serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran penggandaan dan re-design tanpa izin di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya arsitektur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun implementasinya masih menghadapi kendala terutama dalam penentuan kesamaan substansial dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran para pelaku industri konstruksi, serta peran aktif asosiasi profesi dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi pencipta karya arsitektur.
Copyrights © 2026