Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan aspek krusial dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan lingkungan di industri logistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan teknis fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di PT X berdasarkan standar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi lapangan, wawancara, dan penggunaan lembar ceklis evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara infrastruktur, fasilitas penyimpanan di PT X telah memenuhi syarat utama seperti atap bebas bocor dan lantai kedap air. Namun, ditemukan kesenjangan (gap) pada aspek administrasi dan komunikasi bahaya, di mana 40% label limbah ditemukan dalam kondisi rusak atau memudar. Selain itu, fasilitas tanggap darurat seperti spill kit belum tersedia secara memadai di area penyimpanan. Disimpulkan bahwa meskipun PT X menunjukkan komitmen terhadap regulasi, diperlukan perbaikan berkelanjutan pada aspek pelabelan, penyediaan fasilitas tanggap darurat, dan peningkatan kedisiplinan pekerja dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk meminimalisasi risiko paparan toksikologi dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).
Copyrights © 2026