Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) merupakan aspek krusial dalam operasional perusahaan kepelabuhanan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan pekerja. Tujuan pengabdian masyarakat ini menganalisis pengelolaan LB3 dan Aspek K3 penyimpanan Limbah B3 pada PT Pelindo Regional (Persero) 4 Balikpapan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa penyimpanan, pengemasan, dan pelabelan limbah B3 telah sesuai persyaratan regulasi. Namun, terdapat ketidaksesuaian pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengenai pengadaan spill kit. Tempat Penyimpanan Sementara hanya menyediakan serbuk kayu dan oil dispersant yang tidak memadai untuk penanganan komprehensif. Serbuk kayu memiliki daya serap rendah, mudah terbakar, dan berpotensi reaktif dengan limbah B3. Oil dispersant hanya efektif untuk tumpahan berbasis minyak, tidak dapat menangani limbah mengandung asam sulfat, logam berat, merkuri, dan pelarut kimia. Diperlukan spill kit dilengkapi cara penggunaannya standar dengan absorbent universal, netralizer asam-basa, alat pelindung diri, dan wadah kontainmen untuk memenuhi regulasi dan meningkatkan respon tanggap darurat.
Copyrights © 2026