Kejahatan lingkungan bilge dumping oleh perusahaan pelayaran menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem laut dan komunitas pesisir, namun hal ini seringkali luput dari penegakan hukum yang efektif. Esai ini mengkaji bagaimana rezim internasional dan penegakan hukum Amerika Serikat mampu mengakomodasi prinsip keadilan lingkungan bagi komunitas pesisir dalam kasus bilge dumping oleh Zeaborn Ship Management di Perairan California. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur dan analisis studi kasus, esai ini membahas keterkaitan antara instrumen hukum internasional, mekanisme hukum domestik AS, serta keterlibatan komunitas lokal dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi. Hasil kajian menunjukan bahwa meskipun kerangka hukum internasional seperti MARPOL dan UNCLOS memberikan landasan penting, efektivitasnya sangat bergantung pada penegakan hukum nasional yang tegas dan berbasis kolaboratif. Kasus Zeaborn mencerminkan perlunya sinergi antara otoritas federal, negara bagian, dan masyarakat sipil dalam mendeteksi, menindak, dan mencegah pencemaran laut. Esai ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan partisipatif dalam mewujudkan keadilan lingkungan yang substansial serta menawarkan rekomendasi untuk penguatan tata kelola lingkungan laut secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026