Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non-B3 merupakan instrumen vital dalam penilaian PROPER. Data menunjukkan masih banyak perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah akibat ketidakpatuhan pada ketentuan teknis (35%) dan administrasi pelaporan (26%). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan kriteria penaatan terbaru sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 guna meningkatkan pemahaman dan peringkat PROPER dunia usaha. Metode yang digunakan adalah bimbingan teknis interaktif yang mencakup identifikasi limbah, prosedur perizinan melalui Persetujuan Teknis (Pertek) dan simulasi pelaporan elektronik melalui aplikasi SPEED. Sosialisasi berhasil memetakan titik kritis ketidakpatuhan, seperti masa simpan limbah yang melebihi batas dan ketidaksesuaian data logbook dengan manifest elektronik (Festronik). Melalui pemenuhan standar personil yang kompeten dan kedisiplinan pelaporan melalui Tanda Terima Elektronik (TTE), perusahaan memiliki peluang besar untuk memperbaiki peringkat kinerjanya dari Merah menuju ketaatan penuh.
Copyrights © 2026