Jurnal Hukum Unsulbar
Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar

IMPLEMENTASI MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA

Selfianus Laritmas (Universitas Halmahera)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2026

Abstract

Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pembentukan peraturan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah. Ketentuan ini sejalan dengan konsep meaningful participation yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU- XVIII/2020, yang mensyaratkan terpenuhinya hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak memperoleh penjelasan atas tindak lanjut masukan (right to be explained). Penelitian ini bertujuan mengukur penerapan ketiga indikator tersebut dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Halmahera Utara selama periode 2022–2025 dengan objek kajian Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bantuan Hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 belum sepenuhnya memenuhi prinsip meaningful participation. Akses masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah masih terbatas, konsultasi publik cenderung bersifat prosedural, dan belum tersedia mekanisme resmi yang menjelaskan tindak lanjut terhadap masukan masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh karakter geografis kepulauan, keterbatasan kapasitas DPRD, serta dominasi kepentingan elite, sehingga melemahkan legitimasi hukum Peraturan Daerah dan meningkatkan potensi resistensi sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan tiga indikator meaningful participation sebagai instrumen operasional untuk menilai kepatuhan terhadap Pasal 96 sekaligus mengukur kaitannya dengan legitimasi Peraturan Daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme konsultasi publik yang lebih sistematis, transparan, terdokumentasi, dan didukung teknologi digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

j-law

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Unsulbar (JHU) dengan ISSN Cetak 2548-8724 dan ISSN Online 2716-0203, adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat. JHU merupakan komitmen sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui ...