Kejahatan pasar modal di Indonesia berulang kali terjadi dan menyebabkan kerugian yang signifikan, namun sebagian besar kasus hanya berujung pada sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jalur non-litigasi. Hal ini dipilih karena pengadilan yang berwenang saat ini, yaitu pengadilan negeri, prosesnya memakan waktu yang lama sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi investor belum optimal. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan, dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi literatur dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis isi. Model yang diusulkan adalah pengadilan pasar modal khusus sebagai pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung, berlokasi di pengadilan distrik ibu kota provinsi, berfungsi sebagai "pusat layanan terpadu" untuk sengketa perdata, administratif, dan pidana, dengan hakim yang kompeten di bidang keuangan dan pasar modal. Prosesnya terintegrasi dengan OJK dan ADR (BAPMI/LAPS), tanpa banding, dengan batas waktu 30 hari di pengadilan khusus dan 30 hari di kasasi untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien serta memberikan perlindungan bagi investor.
Copyrights © 2026