Penelitian ini menganalisis kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam pengelolaan kawasan pariwisata strategis ditinjau dari prinsip otonomi daerah. Kajian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagai kawasan pariwisata strategis yang melibatkan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, badan pengelola kawasan, pelaku usaha, pemerintah desa, dan masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis. Data diperoleh melalui observasi lapangan, studi dokumen, dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan kewenangan daerah, pengelolaan pariwisata strategis, dan prinsip otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam pengelolaan kawasan pariwisata strategis bersifat koordinatif, fasilitatif, regulatif, dan protektif. Kewenangan tersebut dijalankan dalam bentuk koordinasi kelembagaan, dukungan terhadap pengembangan destinasi, pembinaan UMKM, penguatan desa wisata, pengendalian tata ruang, serta perlindungan kepentingan masyarakat lokal. Akan tetapi, pelaksanaan kewenangan daerah masih menghadapi hambatan berupa potensi tumpang tindih kewenangan, belum optimalnya integrasi kebijakan kawasan strategis dengan perencanaan pembangunan daerah, keterbatasan kapasitas masyarakat lokal, dan perlunya penguatan koordinasi antarlembaga. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengaitan antara pariwisata strategis, kewenangan pemerintah daerah, dan prinsip otonomi daerah dalam satu kerangka analisis hukum pemerintahan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan kawasan pariwisata strategis di Kabupaten Lombok Tengah perlu diarahkan pada model tata kelola yang memperkuat kewenangan daerah, menjamin partisipasi masyarakat lokal, serta memastikan distribusi manfaat pembangunan pariwisata secara lebih adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024