Penelitian ini menganalisis kewenangan Pemerintah Kota Mataram dalam pengelolaan ruang terbuka hijau ditinjau dari prinsip otonomi daerah dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya ruang terbuka hijau sebagai instrumen tata ruang perkotaan, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis. Data diperoleh melalui observasi lapangan, studi dokumen, dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan kewenangan daerah, penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, dan perlindungan hak warga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Mataram dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dilaksanakan melalui penyediaan RTH, pengelolaan taman kota, pengendalian pemanfaatan ruang, pemeliharaan kualitas lingkungan, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelibatan masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan lahan perkotaan, tekanan pembangunan permukiman dan aktivitas ekonomi, belum optimalnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan pembiayaan, potensi perubahan fungsi ruang publik hijau, dan ketimpangan akses warga terhadap RTH. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemaduan antara hukum tata negara, prinsip otonomi daerah, dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dalam menganalisis kewenangan Pemerintah Kota Mataram. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan RTH perlu diarahkan pada model tata kelola yang menjamin kejelasan kewenangan, perlindungan ruang hijau, partisipasi masyarakat, koordinasi kelembagaan, dan pemenuhan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Copyrights © 2025