Penelitian ini menganalisis peran DPRD Kota Mataram dalam membentuk peraturan daerah yang responsif terhadap permasalahan perkotaan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya persoalan kota, seperti lingkungan hidup, keterbatasan ruang terbuka hijau, permukiman, kemacetan, ketertiban umum, dan pelayanan publik, yang membutuhkan regulasi daerah yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis. Data diperoleh melalui observasi lapangan, studi dokumen, dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan fungsi legislasi DPRD, pembentukan peraturan daerah, hukum responsif, dan tata kelola perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPRD Kota Mataram dalam pembentukan perda responsif dijalankan melalui peran representatif, deliberatif, dan korektif. Peran tersebut diwujudkan dalam penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan rancangan perda, pengujian kebutuhan hukum daerah, serta pengawasan terhadap implementasi perda. Namun, pembentukan perda responsif masih menghadapi hambatan berupa agenda legislasi yang cenderung administratif, belum optimalnya penggunaan data empiris, partisipasi publik yang masih formal, keterbatasan koordinasi dengan perangkat daerah teknis, dan lemahnya evaluasi perda yang telah berlaku. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan fungsi legislasi DPRD Kota Mataram sebagai instrumen penyelesaian persoalan perkotaan secara terpadu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan perda responsif perlu diperkuat melalui program legislasi berbasis masalah kota, naskah akademik berbasis data, partisipasi publik substantif, koordinasi kelembagaan, dan evaluasi perda secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025