Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip good governance dalam Pemerintahan Kota Mataram dari perspektif hukum tata negara. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya tata kelola pemerintahan kota yang partisipatif, akuntabel, dan efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mewujudkan prinsip negara hukum demokratis pada tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, studi dokumen, dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, pelayanan publik, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan efektivitas kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi good governance dalam Pemerintahan Kota Mataram telah diwujudkan melalui mekanisme partisipasi masyarakat, layanan pengaduan, keterbukaan informasi publik, laporan pertanggungjawaban, peningkatan pelayanan publik, dan penggunaan kanal digital pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa partisipasi masyarakat yang belum sepenuhnya substantif, informasi pertanggungjawaban yang belum seluruhnya mudah dipahami warga, koordinasi antarperangkat daerah yang belum optimal, keterbatasan integrasi data, serta perlunya evaluasi kebijakan berbasis hasil. Kebaruan penelitian ini terletak pada penilaian good governance sebagai ukuran hukum tata negara, bukan hanya konsep administrasi publik, dengan menempatkan partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas sebagai indikator utama tata kelola Pemerintahan Kota Mataram. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan good governance perlu dilakukan melalui perluasan partisipasi warga, transparansi informasi yang komunikatif, integrasi kanal pengaduan, koordinasi kelembagaan, dan evaluasi kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2026