Pemilu 2024 mencatat lonjakan keterwakilan perempuan di DPRD Kota Bukittinggi dari 8% menjadi 32%, salah satu peningkatan tertinggi dalam satu periode pemilu di Indonesia. Artikel ini menganalisis struktur pembiayaan kampanye kandidat perempuan terpilih yang berkontribusi pada pencapaian tersebut dengan memfokuskan perhatian pada komponen biaya, estimasi pengeluaran, dan pola sumber pendanaan. Analisis menggunakan kerangka Gendered Electoral Financing (GEF), yang menyoroti hubungan antara akses terhadap sumber daya ekonomi dan peluang keberhasilan elektoral perempuan.Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap lima anggota DPRD perempuan terpilih periode 2024–2029, wawancara dengan seorang aktivis perempuan Sumatera Barat yang telah mendampingi kandidat perempuan sejak 2004, serta triangulasi menggunakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Analisis dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola biaya kampanye dan sumber pendanaan yang digunakan para kandidat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh informan mengandalkan sumber dana internal keluarga tanpa mengakses jaringan donor eksternal. Komponen biaya mencakup administrasi pencalonan, alat peraga kampanye (APK), operasional door-to-door, sosialisasi komunitas, biaya saksi, dan kontribusi kepada partai politik, dengan estimasi total pengeluaran antara Rp35 juta hingga Rp172 juta per kandidat. Tidak ditemukan praktik mahar politik, tetapi dukungan finansial partai sangat terbatas. Data LHKPN menunjukkan kekayaan informan berkisar antara Rp176 juta hingga Rp9,9 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa keterpilihan perempuan masih sangat bergantung pada kapasitas finansial individual sehingga bias kelas dalam representasi politik perempuan tetap berlangsung meskipun kuota 30% telah meningkatkan keterwakilan perempuan.
Copyrights © 2026