Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena peningkatan cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Palu, mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kota Palu, serta studi dokumentasi terhadap data perkara perceraian dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara cerai gugat mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Palu dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan cerai gugat meliputi masalah ekonomi, ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban nafkah, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, rendahnya tanggung jawab pasangan, pengaruh media sosial, serta menurunnya ketahanan keluarga. Dominasi cerai gugat juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme peradilan. Berdasarkan analisis Kompilasi Hukum Islam, alasan-alasan yang melatarbelakangi cerai gugat pada umumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur alasan perceraian, khususnya yang berkaitan dengan perselisihan berkepanjangan, penelantaran keluarga, ketidakmampuan memenuhi nafkah, dan tindakan yang menimbulkan mudarat dalam rumah tangga. Oleh karena itu, peningkatan cerai gugat di Kota Palu tidak hanya merefleksikan tingginya konflik keluarga, tetapi juga menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan keluarga, pendidikan pranikah, serta pembinaan hukum dan keagamaan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.. Munthe, M., & Firmansyah, H. (2022). Tittle Analisis Penyebab Meningkatnya Angka Perkara Cerai Gugat Tahun 2020-2022 di Pengadilan Agama Medan Kelas IA. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 679-690. https://Doi.Org/10.37680/almanhaj.v4i2.2198
Copyrights © 2026