Permasalahan sengketa tanah berdasarkan klaim hak kolonial eigendom verponding masih kerap terjadi dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia pasca berlakunya UUPA. Penelitian ini menganalisis status hukum sertipikat hak atas tanah terhadap klaim eigendom verponding serta perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang sertipikat dalam sengketa tanah 220,4 hektare di Surabaya antara warga dan PT Pertamina (Persero). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak kolonial yang tidak dikonversi dan didaftarkan tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Klaim Pertamina yang hanya berdasarkan dokumen eigendom verponding tanpa bukti konversi, pendaftaran, dan penguasaan nyata menjadi lemah secara yuridis. Sebaliknya, masyarakat pemegang Sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan memperoleh perlindungan hukum kuat berdasarkan Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Asas rechtsverwerking memperkuat kedudukan pemegang sertipikat beritikad baik yang telah menguasai tanah dalam jangka waktu lama. Penyelesaian sengketa harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, itikad baik, penguasaan nyata, dan fungsi sosial tanah.
Copyrights © 2026