Posisi jaksa sebagai dominus litis yang rentan terhadap tekanan sosial-politik, terutama dalam perkara sensitif yang melibatkan tokoh publik dalam studi kasus perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rumusan masalah meliputi konsep etika jaksa, prinsip keadilan dalam penuntutan tokoh politik, evaluasi etika jaksa dalam perkara politik, serta apakah penuntutan kasus Ahok mencerminkan prinsip keadilan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis keempat hal tersebut secara kritis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, kasus, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus Ahok, jaksa menghadapi ketegangan antara tuntutan profesionalisme dan tekanan publik massal serta intervensi politik. Tuntutan jaksa yang lebih ringan (1 tahun percobaan) dibanding putusan hakim (2 tahun penjara) memicu perdebatan tentang objektivitas dan independensi. Dari perspektif filsafat hukum, kasus ini memperlihatkan dominasi pendekatan formalistik yang tekstual dibanding keadilan substantif, serta adanya pengabaian konteks sosial dan niat terdakwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan etika profesi dan mekanisme pengawasan independen sangat diperlukan untuk menjamin penuntutan yang adil dan bebas intervensi.
Copyrights © 2026