Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan dosen serta tenaga kependidikan Universitas Islam Lamongan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui akun Coretax. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh transformasi administrasi perpajakan dari DJP Online menuju Coretax yang mulai digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada awal tahun 2026. Perubahan tersebut menuntut Wajib Pajak memahami aktivasi akun, penggunaan kode otorisasi DJP, pengecekan bukti potong PPh Pasal 21, serta pengisian SPT secara mandiri dan akurat. Metode yang digunakan adalah participatory group method melalui observasi, kesediaan mitra, forum group discussion, dan evaluasi. Hasil pendataan menunjukkan bahwa dari 230 dosen dan 120 tenaga kependidikan, sekitar 54% telah melaporkan SPT Tahunan, sedangkan aktivasi akun Coretax baru mencapai 10% per 12 Februari 2026. Dari 170 peserta yang memenuhi kriteria kewajiban PPh Pasal 21, sekitar 60% hadir dalam sosialisasi dan pendampingan. Kendala utama peserta meliputi lupa email, kata sandi, EFIN, belum memahami aktivasi Coretax, dan pengecekan bukti potong. Pendampingan individual membantu peserta memahami prosedur pelaporan secara lebih praktis. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi dan pendampingan teknis penting untuk mendukung kepatuhan pajak pada masa digitalisasi perpajakan serta memperkuat kesiapan institusi dalam membangun budaya taat pajak yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan kampus.
Copyrights © 2026