Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum kewajiban membayar zakat mal dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta mengkaji potensinya sebagai instrumen alternatif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi. Penelitian ini penting mengingat tingginya tingkat kesenjangan ekonomi di Indonesia di tengah besarnya potensi penghimpunan zakat yang belum optimal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan historis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen terkait pengelolaan zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat, kewajiban zakat mal ditegakkan secara lebih efektif melalui otoritas negara yang memiliki kewenangan penghimpunan dan distribusi zakat. Sebaliknya, di Indonesia, penegakan kewajiban zakat masih bersifat persuasif dan belum didukung mekanisme sanksi yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi dan kelembagaan zakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran zakat mal dalam mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026