Coretax sebagai bentuk perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak. Implementasi coretax masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman aplikasi Coretax, khususnya pada kalangan guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak orang pribadi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru serta karyawan SMK Negeri 8 Palembang dalam menggunakan aplikasi Coretax. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi atau pemaparan materi, workshop atau pendampingan mandiri penggunaan aplikasi Coretax. Setelah pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, peserta mampu melakukan aktivasi akun, memperbarui data profil, memahami proses pelaporan pajak, serta mengakses layanan perpajakan melalui Coretax secara mandiri. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi perpajakan digital dan kesiapan peserta dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Copyrights © 2026