Keadilan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan dalam bidang sosial, pendidikan, ekonomi, serta politik masih menghadapi tantangan struktural dan budaya patriarkal di Indonesia. Guna meluruskan bias gender yang kerap dilegitimasi oleh penafsiran teks keagamaan lama yang bersifat hierarkis, kajian ini mengkaji QS. al-Nisā’/4:1 dengan pendekatan tafsir kontemporer. Ayat ini menegaskan bahwa seluruh umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, diciptakan dari nafs wāhidah (asal-usul jiwa yang satu). Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis mufradat (khalaqa, nafs wāhidah, dan zawjahā), Al-Qur'an secara substansial menolak superioritas salah satu jenis kelamin dan menempatkan keduanya pada martabat kemanusiaan yang setara. Munasabah ayat ini bertindak sebagai landasan etis kemitraan dan tanggung jawab sosial untuk ayat-ayat berikutnya dalam Surah al-Nisā’ yang mengatur perlindungan hak domestik dan publik. Penafsiran kontemporer dari tokoh seperti Muhammad Abduh, M. Quraish Shihab, dan Buya Hamka merekonstruksi pandangan patriarkis lama dengan menekankan nilai kerja sama timbal balik (ta'āwun) serta pembagian peran yang adil dalam kehidupan modern demi menjaga keberlangsungan tatanan sosial yang inklusif.
Copyrights © 2026