Tanah dalam sistem hukum Indonesia bukan sekadar objek transaksi privat, melainkan instrumen kedaulatan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan dijabarkan dalam UUPA melalui pengaturan Hak Milik yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Dalam praktik di Kabupaten Badung, perkembangan pariwisata dan derasnya investasi asing mendorong munculnya perjanjian nominee, ketika WNA menggunakan WNI sebagai pemegang formal Sertifikat Hak Milik melalui rangkaian akta kuasa mutlak, sewa jangka panjang, dan pengakuan utang fiktif, sehingga penguasaan substantif atas tanah bergeser ke tangan pihak asing. Permasalahan yang dikaji adalah kedudukan hukum perjanjian nominee ini dalam perspektif asas nasionalitas, teori kedaulatan agraria, dan fungsi sosial hak atas tanah, serta bagaimana pengadilan menilai dan meresponsnya. Dengan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menafsir UUD 1945, UUPA, KUHPerdata, serta menelaah putusan pengadilan terkait perkara nominee di Badung. Hasilnya menunjukkan bahwa perjanjian nominee merupakan bentuk penyelundupan hukum terhadap Pasal 21 dan Pasal 26 UUPA dan mengandung causa terlarang menurut KUHPerdata, sehingga batal demi hukum meskipun dibungkus akta otentik. Di sisi lain, lemahnya pengaturan tentang pemilik manfaat dan pengawasan terhadap praktik pejabat pertanahan dan notaris membuat skema ini tetap berkembang dan berimplikasi negatif terhadap kedaulatan agraria dan keadilan sosial
Copyrights © 2026