Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam industri keuangan syariah, termasuk munculnya berbagai platform fintech syariah yang menawarkan layanan keuangan berbasis teknologi. Dalam praktiknya, fintech syariah sering menggunakan hybrid contract (akad murakkab) sebagai mekanisme untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi yang semakin kompleks. Penggunaan akad ganda tersebut memunculkan berbagai perdebatan mengenai legalitas, kepatuhan syariah, serta kesesuaiannya dengan tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hybrid contract pada fintech syariah di Indonesia melalui perspektif fiqh muamalah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif normatif. Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder berupa jurnal internasional terindeks Scopus, jurnal nasional terakreditasi, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, serta literatur fiqh muamalah kontemporer. Analisis data dilakukan menggunakan metode content analysis dan thematic analysis untuk mengidentifikasi pola implementasi hybrid contract, bentuk kepatuhan syariah, tantangan regulasi, dan relevansinya terhadap maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hybrid contract telah menjadi instrumen penting dalam pengembangan produk fintech syariah, khususnya pada layanan peer-to-peer lending, crowdfunding, buy now pay later (BNPL), dan pembiayaan digital lainnya. Implementasi akad seperti murabahah-wakalah, qardh-rahn-ijarah, serta musyarakah-wakalah memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan transaksi modern. Namun demikian, masih ditemukan tantangan berupa ketidakjelasan struktur akad, perbedaan interpretasi hukum syariah, lemahnya standardisasi kontrak digital, serta kesenjangan antara fatwa dan praktik industri. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, hybrid contract pada fintech syariah dapat diterima sepanjang mampu menjaga prinsip keadilan, transparansi, perlindungan harta (hifẓ al-māl), dan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola syariah, serta standardisasi akad digital untuk memastikan inovasi fintech tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026