Penerapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi rumah sakit umum daerah, yang secara teoritis dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kinerja keuangan. Namun, studi empiris menunjukkan bahwa otonomi tersebut tidak secara otomatis menjamin hasil yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara efisiensi operasional pelayanan rawat inap dan kinerja keuangan di RSUD XYZ Kota Depok pada periode 2021–2023, khususnya dalam konteks transisi pasca-pandemi COVID-19. Dengan menggunakan paradigma post-positivisme, penelitian ini menerapkan pendekatan metode campuran (mixed methods), yaitu metode kuantitatif dan kualitatif. Analisis kuantitatif digunakan untuk mengevaluasi indikator efisiensi rawat inap Bed Occupancy Rate (BOR), Average Length of Stay (ALOS), Turn Over Interval (TOI), dan Bed Turn Over (BTO) serta data pendapatan BLUD. Analisis kualitatif mengintegrasikan hasil wawancara semi-terstruktur dengan manajemen rumah sakit (Direktur dan Kepala Bagian Keuangan) untuk memberikan konteks pada tren kuantitatif. Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa efisiensi rawat inap belum optimal, dengan rata-rata BOR (52,93%) dan BTO (36,18 kali) berada di bawah standar Kementerian Kesehatan RI, sementara TOI (5,07 hari) masih terlalu tinggi. Pada saat yang sama, total pendapatan BLUD merosot tajam sebesar 45,1% pada tahun 2022 dan tahun 2023 merosot 9,7%, terutama didorong oleh penurunan drastis pendapatan jasa layanan. Dari wawancara kualitatif mengungkap bahwa kemerosotan pendapatan ini disebabkan oleh penghentian klaim penggantian biaya COVID-19 dari pemerintah pusat, keterlambatan klaim BPJS Kesehatan, serta lambatnya pemulihan kunjungan pasien umum. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh status BLUD memerlukan tata kelola klinis yang kuat, strategi keuangan yang adaptif, dan pemasaran layanan yang proaktif untuk menghadapi transisi lingkungan makro serta memastikan keberlanjutan rumah sakit jangka panjang.
Copyrights © 2026