Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi salah satu kasus yang memperoleh perhatian luas karena melibatkan perusahaan tekstil nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas ekspor. Permasalahan yang muncul adalah apakah likuidasi merupakan solusi yang paling tepat ataukah restrukturisasi dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis restrukturisasi sebagai alternatif penyelesaian kepailitan PT Sritex serta mengkaji relevansinya dalam perspektif Keadilan Bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem kepailitan Indonesia melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Restrukturisasi dinilai lebih mampu menjaga keberlangsungan usaha, melindungi kepentingan kreditur, mempertahankan lapangan kerja, dan meminimalkan dampak sosial-ekonomi dibandingkan likuidasi. Dalam perspektif Keadilan Bermartabat, restrukturisasi mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan hukum nasional.
Copyrights © 2026