Era milenium digital mendisrupsi lanskap industri musik secara masif, mengubah model distribusi fisik menjadi berbasis digital streaming dan memunculkan new users (pengguna baru) seperti platform konten berbasis kecerdasan buatan (AI) dan media sosial User-Generated Content (UGC). Namun, transformasi ini menyisakan celah hukum yang merugikan musisi akibat ketimpangan posisi tawar (bargaining power) dalam kontrak musik (360-degree deal dan standard form contract), ketidaktransparan formula persentase pembagian royalti (streaming pro-rata model), serta lemahnya penegakan hukum hak cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) terhadap pengguna baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum dalam kontrak musik di era digital serta efektivitas regulasi hak cipta Indonesia dalam mengakomodasi skema persentase royalti dan model distribusi baru. Dengan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak musik digital saat ini cenderung mengabaikan asas proporsionalitas dan keadilan berkonstrak (Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata), sementara UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum secara eksplisit meregulasi micro-licensing untuk new users serta mekanisme audit algoritma platform digital. Diperlukan rekonstruksi regulasi melalui revisi undang-undang dan standardisasi kontrak berbasis keadilan distributif guna melindungi hak ekonomi musisi di era milenium digital.
Copyrights © 2026